Buat Pengajuan Izin PKL/PPL/Magang

Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).


Persyaratan


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Izin Magang/PKL
  2. Foto copy Kartu Mahasiswa/ KTP (identitas)
  3. Proposal penelitian yang ditandatangani dosen pembimbing.
Jangka Waktu Pelayanan

  • 1 (Satu) S. d. 3 (Tiga) hari kerja
Biaya atau Tarif

  • Tidak ada biaya (gratis)

Ajukan Permohonan


Nama Pemohon *

No Handphone

Alamat Email

Alamat Pemohon

Unit Tujuan

Surat Permohonan

Berkas Persyaratan