Kementerian Agama Kota Bekasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Layanan Perizinan, Non Perizinan, Informasi, Konsultasi, Pengaduan dan Legalisir)
Jenis Layanan
Berikut jenis layanan yang ada di unit kerja Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Secara Online
Tata Cara Pengajuan
Berikut adalah tata cara pengajuan layanan di PTSP Kemenag Kota Bekasi
Yang sering ditanyakan oleh Pengguna (FAQ)
Bagaimana cara membuat pengajuan secara online ?
Untuk membuat pengajuan pelayanan secara online, silahkan ikuti panduannya
Apakah saya harus membuat akun terlebih dahulu ?
Tidak, untuk dapat mengajukan layanan secara online, anda tidak perlu membuat akun, cukup mengisi formulir yang tersedia dan mengupload berkas persyaratan yang dibutuhkan (berkas digabung menjadi 1 file), selanjutnya anda akan mendapatkan kode registrasi dan QR Code yang dapat anda gunakan untuk mengecek progress layanan dan mendownload hasil layanan.
Apakah hasil atau output dari layanan harus saya ambil ke Kantor Kemenag ?
Tidak, output layanan dapat langsung anda download melalui website ini. Silahkan cek progress pengajuan secara berkala dengan memasukkan kode registrasi atau scan barcode yang anda peroleh pada saat melakukan registrasi.
Status pengajuan saya "Revisi"
Apabila pengajuan layanan anda berstatus "Revisi", silahkan anda baca pada keterangan yang diberikan oleh verifikator. Jika ada kekurangan berkas persyaratan, silahkan anda lengkapi berkas persyaratannya kemudian upload ulang semua berkas persyaratan pada form upload yang disediakan.
Status pengajuan saya "Ditolak"
Apabila pengajuan layanan anda berstatus "Ditolak", kemungkinan layanan yang anda ajukan tidak memenuhi syarat. Silahkan cek pada keterangan yang diberikan oleh verifikator. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi petugas melalui layanan Whatsapp dengan mengklik Icon "telepon" yang berada di sebelah kanan bawah website ini.
Bagaimana jika saya lupa kode registrasi ?
Apabila anda kehilangan kode registrasi yang diperoleh pada saat mengajukan layanan, silahkan cek email yang anda gunakan pada saat melakukan registrasi, kode registrasi beserta link untuk melacak progress layanan telah kami kirimkan melalui email.
Kontak
Whistle Blowing System ini disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi atau disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.