Buat Pengajuan Permohonan Rekomendasi Perpanjangan ITAS, Izin RPTKA, RPTKA Non-DKPTKA

Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).


Persyaratan


Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 7142 Tahun 2017 tentang Pencegahan Plagiarism di PTKI;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum PTKI.
Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Perpanjangan ITAS,Izin RPTKA, RPTKA Non-DKPTKA
  2. Surat Pernyataan Jaminan dan Sponsor
  3. Fotocopy KTP Sponsor ( berwarna )
  4. Fotocopy Passport (berwarna)
  5. Surat izin tinggal terbatas elektronik dari Imigrasi
  6. Rekomendasi Perpanjangan ITAS,Izin RPTKA, RPTKA Non-DKPTKA dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag RI Tahun sebelumnya
  7. Mengisi Link Google Form BErikut Ini
Jangka Waktu Pelayanan

  • 1 (Satu) S. d. 3 (Tiga) hari kerja
Biaya atau Tarif

  • Tidak ada biaya (gratis)

Permohonan


Nama Pemohon *

No Handphone

Alamat Email

Alamat Pemohon

Unit Tujuan

Surat Permohonan

Berkas Persyaratan