Buat Pengajuan Permohonan Rekomendasi Perpanjangan ITAS, Izin RPTKA, RPTKA Non-DKPTKA
Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).
Persyaratan
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 7142 Tahun 2017 tentang Pencegahan Plagiarism di PTKI;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum PTKI.
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Rekomendasi Perpanjangan ITAS,Izin RPTKA, RPTKA Non-DKPTKA
- Surat Pernyataan Jaminan dan Sponsor
- Fotocopy KTP Sponsor ( berwarna )
- Fotocopy Passport (berwarna)
- Surat izin tinggal terbatas elektronik dari Imigrasi
- Rekomendasi Perpanjangan ITAS,Izin RPTKA, RPTKA Non-DKPTKA dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag RI Tahun sebelumnya
- Mengisi Link Google Form BErikut Ini
Jangka Waktu Pelayanan
- 1 (Satu) S. d. 3 (Tiga) hari kerja
Biaya atau Tarif
- Tidak ada biaya (gratis)