Buat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kembali Piagam Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).
Persyaratan
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 7142 Tahun 2017 tentang Pencegahan Plagiarism di PTKI;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum PTKI.
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ
- Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ Lengkap
- NPWP Lembaga/Yayasan
- Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham
- Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, Madin dan LPQ yang telah terdaftar dan aktif
- Foto/screenshot Data Pondok Pesantren, Madin dan LPQ telah aktif pada Aplikasi Data EMIS.
- Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
Jangka Waktu Pelayanan
- 1 (Satu) S. d. 3 (Tiga) hari kerja
Biaya atau Tarif
- Tidak ada biaya (gratis)