Buat Permohonan Penggabungan Mahram
Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).
Persyaratan
Dasar Hukum
- Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014
Persyaratan Administrasi
- Surat permohonan pelimpahan nomor porsi ; alasan meninggal form dapat di unduh disini / alasan sakit permanen form dapat di unduh disini
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak;
- Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi;
- Bukti setoran awal atau setoran /awal lunas Bipih;
- Surat akta kematian dari kantor catatan sipil apabila alasan Meninggal
- Surat keterangan sakit permanen dari RSUD apabila alasan sakit permanen (contoh surat keterangan dokter dapat unduh disini)
- Fotocopy legalisir (KTP/KIA, kartu keluarga, akta kelahiran/ akta nikah/ijasah SD/SMP/SMA) dari jamaah calon haji yang akan dilimpahkan nomor porsi nya;
- Fotocopy legalisir (KTP/KIA, kartu keluarga, akta kelahiran/ akta nikah/ijasah SD/SMP/SMA) dari penerima pelimpahan porsi;
- Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) manual yang telah diisi data penerima pelimpah porsi; (form dapat di unduh disini)
- Rekening tabungan penerima pelimpahan nomor porsi dengan bank yang sama dengan jamaah calon haji yang akan dilimpahkan porsi nya
Prosedur
- Menyampaikan Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi
- Seksi Urais dan Binsyar / Kemasjidan, memproses, survey dan melaksanakan Pengukuran Kiblat
- Mengeluarkan Sertifikat Arah Kiblat
Jangka Waktu Pelayanan
- 2 (Dua) hari kerja
Biaya atau Tarif
- Tidak ada biaya (gratis)